close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rafael Alun Trisambodo. Dokumentasi istimewa.
icon caption
Rafael Alun Trisambodo. Dokumentasi istimewa.
Nasional
Senin, 27 Februari 2023 17:42

KPK panggil Rafael Alun lusa untuk klarifikasi LHKPN

Rafael diharapkan dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi atas LHKPN miliknya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan terhadap Rafael dijadwalkan pada Rabu (1/3).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan lembaga antikorupsi bakal mengonfirmasi perihal sejumlah data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

"Iya, undangan klarifikasi untuk hari Rabu," kata Pahala saat dikonfirmasi, Senin (27/2).

Kendati demikian, Pahala belum merinci pertanyaan apa yang akan dberikan kepada Rafael. Rafael diharapkan dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi atas LHKPN miliknya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memeriksa LHKPN milik Rafael untuk pelaporan tahun 2012-2019. Hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Nama Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).

Saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.

Sementara, Rafael menyatakan mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pernyataan ini disampaikan secara terbuka melalui surat bermaterai.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam suratnya, Jumat (23/2).

Rafael mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, dirinya juga berjanji akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) yang telah menganiaya dengan tindak kekerasan terhadap anak dari salah satu pengurus GP Ansor, David.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan